fbpx

Banyak masyarakat menganggap bahwa ada paspor khusus TKI, dan harus menggunakan paspor khusus TKI jika bekerja di luar negeri. Dengan asumsi pengkhususan paspor TKI tersebut, masyarakat menjadi mis-informasi.

Di satu sisi, khawatir kalau tidak menggunakan Paspor TKI akan bermasalah di Luar Negeri. Sisi lain, mengurus Paspor TKI itu relatif Susah dengan berbagai persyaratan tambahan, terkadang TKI yang memiliki Paspor TKI juga menganggap bahwa Paspor TKI hanya bisa dipakai untuk bekerja diluar negeri saja, kalau mau berkunjung/wisata pasti ditolak untuk masuk kenegara tersebut.

Bahkan dalam kasus Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, Reporter salah satu TV Nasional menyampaikan bahwa Siti Aisyah bukan TKI karena tidak memegang Paspor TKI tetapi Paspor Umum.

Salah Kaprah yang dimaksud adalah Paspor Umum 24 Halaman yang diasumsi sebagai Paspor TKI.

Jika sebelum 2011, ada paspor coklat untuk Jamaah Haji, sejak diterbitkannya UU No 11/2011 tentang Keimgrasian, pasal 24 menyatakan bahwa Pemerintah RI HANYA menerbitkan 3 Macam Paspor :

Merujuk Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010, menyatakan bahwa Paspor Biasa terdiri dari 2 macam, yaitu Paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman, dengan fungsi, kedudukannya dan masa berlakunya adalah SAMA. Pembedanya adalah JUMLAH HALAMAN dan HARGAnya SAJA. Baik Paspor 24 dan 48 Halaman, bisa digunakan untuk semua perjalanan keluar negeri, baik untuk Bekerja, Belajar, Berobat, Beribadah dan sebagainya.

Paspor 24 Halaman disarankan digunakan oleh Warga Negara Indonesia yang tidak berpergian terlalu sering, misalnya Untuk Umroh dan untuk bekerja menjadi TKI.

Sehingga perlu diluruskan bahwa TIDAK ADA PASPOR KHUSUS TKI yang diterbitkan oleh Instansi manapun di Republik Indonesia. Semua Paspor Biasa yang berwarna Hijau bisa digunakan untuk bekerja tanpa perkecualian.

Tidak perlu khawatir bekerja keluar negeri menggunakan Paspor 48 Halaman dan tidak perlu khawatir berwisata dengan Paspor 24 Halaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *